PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 2 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
(1) Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Izin Penghunian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. (2) Izin Penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. data kepegawaian Penghuni Rumah Negara; b. alamat Rumah Negara yang akan dihuni; c. luas tanah dan bangunan Rumah Negara yang akan dihuni; d. besaran sewa perbulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali untuk pejabat pimpinan tinggi madya; e. kewajiban, hak, dan larangan Penghuni Rumah Negara; f. jangka waktu Penghunian Rumah Negara; dan g. sanksi.
