PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
(1) Tim Pertimbangan Urusan Perumahan melakukan penilaian calon Penghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan berpedoman pada kriteria faktor kedinasan dan sosial Pegawai ASN
bersangkutan. (2) Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Tim Pertimbangan Urusan Perumahan mengusulkan kepada Kepala LIPI untuk memberikan atau tidak memberikan Izin Penghunian. (3) Proses usulan Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya usulan Izin Penghunian Rumah Negara oleh Tim Pertimbangan Urusan Perumahan.
