PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN RUMAH NEGARA
(1) Perbaikan Rumah Negara karena kerusakan yang disebabkan oleh faktor keadaan darurat, bencana alam, atau keadaan kahar (force majeure) dibebankan pada negara. (2) Penghuni Rumah Negara wajib segera melaporkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengelola Rumah Negara.
