PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — REPOSITORI
(1) Penyimpanan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan standar metadata, format, hak cipta peneliti, lembaga, penerbit, dan pemberi dana. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyimpanan Karya Ilmiah sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Panduan Repositori LIPI.
