PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — REPOSITORI
Prosedur penyimpanan Karya Ilmiah di Repositori LIPI sebagai berikut: a Peneliti atau Satuan Kerja melakukan registrasi dalam situs web Repositori LIPI; b Peneliti atau Satuan Kerja mengisi formulir elektronik yang sudah disediakan;
c Peneliti atau Satuan Kerja mengunggah Karya Ilmiah yang disimpan; d PDII melakukan verifikasi formulir dan format sesuai ketentuan Repositori LIPI; e PDII MEMUTUSKAN isi sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan Repositori LIPI; dan f Peneliti atau Satuan Kerja mendapatkan nomor identifikasi unik dari Karya Ilmiah yang berhasil disimpan dalam Repositori LIPI.
