PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — REPOSITORI
(1) Karya Ilmiah wajib simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diunggah dan/atau diserahkan kepada PDII dalam bentuk elektronik dan/atau cetak apabila tidak tersedia dalam versi elektronik. (2) Karya Ilmiah dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat format digital oleh PDII.
