PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — REPOSITORI
Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a Publikasi Ilmiah, antara lain berbentuk: artikel jurnal/majalah ilmiah, makalah prosiding, dan buku; b Literatur Kelabu, antara lain berbentuk: laporan penelitian tidak diterbitkan, dokumen rekomendasi, makalah kebijakan (policy paper, dan policy brief), program penelitian, pengkajian, atau pengembangan; c Dokumen Hasil Kekayaan Intelektual, antara lain berbentuk: paten, hak cipta, desain industri, merek dagang, prototipe, dan perlindungan varietas tanaman; dan d Hasil Penelitian dan/atau Pengembangan, Survei, atau Pemikiran Sistematis selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c.
