PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK PDII
Dalam pengelolaan Repositori LIPI dan Depositori LIPI, PDII berkewajiban melakukan pemeliharaan kelestarian dan akses jangka panjang dengan: a. konversi atau migrasi format sesuai dengan perkembangan teknologi; dan b. melakukan back up secara regular.
