PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK PDII
Dalam mengelola Repositori LIPI dan Depositori LIPI, PDII berhak: a. mengolah dan menganalisis seluruh metadata; dan b. mengolah, menganalisis, dan mengemas teks lengkap Karya Ilmiah untuk tujuan diseminasi informasi.
