PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK PDII
Dalam mengelola Depositori LIPI, PDII berkewajiban: a. menyimpan dan melestarikan Data Primer; b. menjamin perlindungan terhadap kepemilikan dan hak cipta bagi peneliti, lembaga, dan pemberi dana
c. mengelola Data Primer untuk dapat digunakan atau diakses sesuai dengan kebijakan akses yang ditetapkan untuk setiap isi; d. menerbitkan katalog digital Data primer; dan e. mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi Peneliti dalam penyimpanan dan pemanfaatan Data Primer dalam Depositori LIPI.
