PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK PDII
Dalam mengelola Repositori LIPI, PDII berkewajiban: a. menyimpan dan melestarikan Karya Ilmiah; b. menjamin perlindungan terhadap kepemilikan dan hak cipta bagi peneliti, lembaga, penerbit, dan pemberi dana; c. mengelola Karya Ilmiah untuk dapat digunakan atau diakses sesuai dengan kebijakan akses yang ditetapkan untuk setiap isi; d. menerbitkan katalog digital Karya Ilmiah; dan e. mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi peneliti dalam penyimpanan dan pemanfaatan Karya Ilmiah dalam Repositori LIPI.
