Pasal 81
BAB 7 — SISTEM ELEKTRONIK PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Pengelola kepegawaian kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c dilakukan oleh pengelola kepegawaian kawasan di bawah koordinasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (2) Pengelola kepegawaian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan bantuan kepada pengguna terkait penggunaan sistem di tingkat Satuan Kerja; b. mengatur data pejabat penilai Satuan Kerja; c. menginput data Pegawai yang dipekerjakan/ diperbantukan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya; d. menginput data Pegawai yang menjalani cuti sakit 1 (satu) tahun penuh; dan e. menginput data dan nilai kinerja Pegawai yang terdampak bencana sampai akhir tahun.
