PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 82
BAB 7 — SISTEM ELEKTRONIK PENILAIAN PRESTASI KERJA
Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d bertugas: a. memverifikasi dan MENETAPKAN SKP yang telah disusun oleh Pegawai; b. melakukan penilaian Perilaku Kerja Pegawai; c. menyesuaikan target dan uraian kegiatan tugas jabatan dalam SKP Pegawai yang tidak dapat dilaksanakan akibat terjadi hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan; d. melakukan penilaian realisasi capaian SKP Pegawai; e. memverifikasi bukti laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi dan diumumkan serta mendapatkan Nomor Harta Kekayaan
(NHK) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN); dan f. melakukan penilaian Kinerja Pegawai.
