PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 71
BAB 6 — TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI
(1) Kepala LIPI membentuk dan MENETAPKAN tim penilai Kinerja Pegawai. (2) Tim penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pegawai yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan berasal dari: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan internal; (3) Ketua tim penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Sekretaris Utama. (4) Tim penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala LIPI.
