PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 72
BAB 6 — TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI
(1) Tim penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bertugas memberikan pertimbangan kepada Kepala LIPI atas dasar hasil Penilaian Kinerja Pegawai. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kepala LIPI untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan,
pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai.
