PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 70
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Pertanggungjawaban keuangan beserta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kepulangan dari perjalanan dinas. (2) Pencairan dana dilakukan setelah perjalanan dinas dilakukan dan seluruh kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan diserahkan kepada Sekretaris Utama LIPI.
