PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — DASAR PENGHITUNGAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pegawai. (2) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Satuan Kerja, penilaian Kinerja Pegawai dapat berdasarkan rekomendasi dari: (3) kepala kelompok penelitian untuk Sumber Daya Manusia Iptek; atau (4) manajer pengelola kawasan atau koordinator pengelola kawasan untuk Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek di kawasan.
