Pasal 6
BAB 2 — DASAR PENGHITUNGAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Penilaian Kinerja Pegawai Pelajar ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Pelajar di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terhadap laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Pelajar. (2) Penilaian Kinerja Pegawai Pelatihan ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai terhadap laporan berkala yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja terkait dan pencapaian Keluaran Kerja Minimal kategori I untuk Sumber Daya Manusia Iptek. (3) Penilaian Kinerja Pegawai Pelatihan ditetapkan berdasarkan penilaian Pejabat Penilai Kinerja Pegawai terhadap laporan berkala yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja terkait untuk Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek. (4) Kewajiban penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila masa Tugas Belajar atau Pelatihan pada tahun berjalan lebih dari 6 (enam) bulan. (5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada (4) disampaikan sebanyak 2 (dua) kali pada: a. periode I pada bulan Januari sampai dengan Maret; dan b. periode II pada bulan Juli sampai dengan bulan September. (6) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirimkan melalui sistem tata naskah dinas elektronik.
