PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Pertemuan ilmiah internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang dihadiri harus menghasilkan keluaran prosiding terindeks global. (2) Pertemuan ilmiah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di dalam negeri atau di luar negeri.
Pasala 49 Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dikecualikan untuk pemakalah pada pertemuan ilmiah internasional yang diselenggarakan oleh LIPI secara korporat.
