PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
Sumber Daya Manusia Iptek mendapatkan insentif dalam bentuk menghadiri pertemuan ilmiah internasional sebagai pemakalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dengan persyaratan pada tahun sebelumnya atau pada tahun berjalan telah menghasilkan paling sedikit 1 (satu) Keluaran Kerja Minimal sesuai dengan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
