PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
Pemberian Insentif kepada Pegawai untuk Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dalam bentuk pendanaan penuh atau sebagian untuk: a. menghadiri pertemuan ilmiah internasional sebagai pemakalah; b. magang peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek; dan/atau c. mendapatkan penghargaan: d. satyalancana karya satya; e. satyalancana wira karya; dan f. satyalancana pembangunan
