PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
Pemberian Insentif kepada Sumber Daya Manusia Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dalam bentuk pendanaan penuh atau sebagian untuk: a. menghadiri pertemuan ilmiah internasional sebagai pemakalah; b. kunjungan ilmiah;
c. magang ilmiah; d. melaksanakan kolaborasi global; e. mendapatkan tambahan kredit point virtual Elsa Pay; dan/atau f. mendapatkan penghargaan: g. satyalancana karya satya; h. satyalancana wira karya; dan i. satyalancana pembangunan
