PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Insentif dalam bentuk insentif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan Capaian Kinerja. (2) Pemberian insentif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas insentif untuk: a. Sumber Daya Manusia Iptek; dan b. Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek.
