PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 43
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Insentif dalam bentuk uang makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan pemenuhan hari kerja pada bulan sebelumnya. (2) Pemenuhan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan waktu kerja inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada bulan sebelumnya. (3) Ketentuan tentang uang makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
