PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Insentif dalam bentuk Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan Capaian Kinerja Pegawai yang dihitung berdasarkan penilaian Kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dala Pasal 3. (2) Ketentuan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
