Pasal 36
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
(1) Penugasan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g diperhitungkan sebagai pemenuhan jam kerja sebesar 7,5 (tujuh koma lima) jam setiap harinya. (2) Penugasan di luar kantor meliputi: a. kunjungan ke pihak eksternal; b. rapat;
c. pengajaran di lembaga pendidikan; atau d. kegiatan lainnya yang disetujui Kepala Satuan Kerja. (3) Penugasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja. (4) Pegawai yang melaksanakan kegiatan di luar kantor tanpa surat tugas dari Kepala Satuan Kerja dianggap tidak masuk kerja. (5) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan dan berlaku untuk satu penugasan tunggal atau penugasan berulang yang telah terjadwal. (6) Penugasan untuk pengajaran di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan paling banyak 1 (satu) hari kerja dalam minggu yang sama.
