PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran pemenuhan jam kerja tanpa izin Atasan Langsung apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja sesuai waktu kerja inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; c. pulang kerja sebelum waktunya sesuai waktu kerja inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; d. melakukan pengisian daftar hadir hanya pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan/atau e. terbukti meninggalkan tempat kerja pada waktu kerja inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
