PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
(1) Waktu kerja inti yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai dalam 5 (hari) kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) adalah pukul 09:30 - 15:00. (2) Waktu Kerja Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu kerja yang wajib dipenuhi oleh Pegawai untuk bekerja dan berada di lingkungan kantor serta melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan SKP yang telah ditetapkan dalam setiap jabatan.
