PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
(1) Jumlah jam kerja efektif bagi setiap Pegawai dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. (2) Pemenuhan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan secara akumulatif dari kehadiran dalam kurun waktu pukul 06:00 – 18:00 dalam 5 (lima) hari kerja pada minggu yang sama.
