PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
(1) Hari dan jam kerja pada Satuan Kerja di lingkungan LIPI adalah 5 (lima) hari kerja, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat sebagai berikut: a. hari Senin s.d. hari Kamis pukul 07.30 – 16.00
waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 b. hari Jumat pukul 07.30 – 16.30
waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 (2) Ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi Satuan Kerja LIPI di daerah menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
