PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENILAIAN SKP
(1) Bagi Pegawai Pelajar yang telah diaktifkan kembali dari penugasan belajar dikecualikan dari pemenuhan Indikator Kinerja Individu Sumber Daya Manusia Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan pemenuhan Indikator Kinerja Individu Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada tahun berjalan. (2) Indikator Kinerja Individu sebagai pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja masing-masing.
