PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENILAIAN SKP
(1) Penilaian SKP untuk Sumber Daya Manusia Iptek Pegawai Pelatihan dihitung berdasarkan pemenuhan 70% (tujuh puluh persen) penyampaian 2 (dua) kali laporan berkala dalam periode waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan 30% (tiga puluh persen) Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15. (2) Penilaian SKP untuk Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek Pegawai Pelatihan dihitung berdasarkan penyampaian 2 (dua) kali laporan berkala yang disampaikan oleh Pegawai Pelajar kepada Pejabat Penilai Kinerja Pegawai.
