Pasal 42
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Dalam hal PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada satuan kerja di lingkungan LIPI, disalurkan pada instansi lain. (2) Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan
mengajukan permintaan penyaluran PNS berdasarkan Formulir K tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan pengajuan penyaluran PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan ada atau tidak adanya jabatan yang lowong kepada PPK. (5) Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Formulir J tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN keputusan pengaktifan kembali PNS sesuai jabatan yang tersedia. (7) Keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan Formulir J tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (8) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
