Pasal 41
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PNS yang telah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya berdasarkan Formulir H tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan Cuti di luar tanggungan negara. (3) PPK dalam jangka paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Formulir I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (4) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan pengaktifan kembali. (5) PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepagawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN keputusan pengaktifan kembali PNS dalam jabatan berdasarkan Formulir J tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
