Pasal 40
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PNS yang telah menjalankan Cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang, yang bersangkutan harus mengajukan permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya berdasarkan berdasarkan Formulir E tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) Permintaan/permohonan perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Cuti di luar tanggungan negara berakhir. (3) Permintaan/permohonan perpanjangan Cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara. (4) Berdasarkan permintaan/permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaan/permohonan persetujuan perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) berdasarkan Formulir F tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (5) Dalam hal permintaan/permohonan perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan. (6) Perpanjangan Cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan Formulir G tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
