PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 43
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
