PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 75
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian.
