PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 76
BAB 5 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
