PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi penatausahaan barang milik negara. (3) Subbagian Pengelolaan Kerja Sama Operasional Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan kerja sama operasional kawasan.
