PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Pengelolaan Kerja Sama Operasional Kawasan.
