PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan barang milik negara; b. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi penatausahaan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengelolaan kerja sama operasional kawasan.
