PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; dan d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan.
