PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam, administrasi perjalanan dinas, keamanan, dan ketertiban. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan pengelolaan anggaran Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan pengelolaan anggaran Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan.
