PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; dan b. pelaksanaan administrasi tata usaha pimpinan, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan.
