PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, tata usaha pimpinan, Sekretariat Utama, dan Deputi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan.
