PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hubungan Media dan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan media dan antarlembaga. (2) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan informasi publik. (3) Subbagian Fasilitasi Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kompetisi, dan
penghargaan ilmiah.
