PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Media dan Antar Lembaga; b. Subbagian Informasi Publik; dan c. Subbagian Fasilitasi Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
