PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan media dan antarlembaga; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan informasi publik; dan c. penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kompetisi, dan penghargaan ilmiah.
