PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan
pelaksanaan hubungan media dan antarlembaga, informasi publik, dan fasilitasi pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
