PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia, terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I; b. Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional II; dan c. Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.
